a. bahwa peningkatan keterwakilan politik perempuan di Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah merupakan bagian integral dari upaya untuk mewujudkan kualitas demokrasi yang berkeadilan gender guna mempercepat terwujudnya kesetaraan gender di bidang politik dan pengambilan keputusan; b. bahwa dalam upaya mewujudkan peningkatan keterwakilan politik perempuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu disusun langkah strategis dan koordinasi secara sinergi antara pemerintah, pemerintah daerah, pemangku kepentingan (stakeholders), dan masyarakat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan 2015, No.1531 -2- Perlindungan Anak tentang Grand Design Peningkatan Keterwakilan Politik Perempuan di Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Pemilu Tahun 2019;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.