a. bahwa Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengamanatkan pemerintah daerah dalam menyelenggarakan urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dapat membentuk Unit Pelaksana Teknis; b. bahwa Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak yang telah dibentuk pemerintah daerah perlu dikelola dengan baik untuk menjamin kualitas pelayanan sesuai dengan prinsip koordinasi, intregasi, sinkronisasi, akuntabilitas dan keterbukaan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tentang Tata www.peraturan.go.id 2017, No.158 -2- Kelola Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.