a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, menetapkan biro hukum dan/atau unit kerja yang fungsinya menyelenggarakan kegiatan yang berkaitan dengan dokumen hukum pada kementerian negara sebagai anggota jaringan dokumentasi dan informasi hukum nasional; b. bahwa Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional sebagai salah satu kementerian negara yang bertindak sebagai pusat jaringan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungannya; c. bahwa untuk pemenuhan kebutuhan dokumentasi dan informasi hukum yang tertata dengan baik dibutuhkan kerja sama dalam suatu jaringan dokumentasi dan informasi hukum yang terpadu dan terintegrasi dengan jaringan dokumentasi dan informasi hukum nasional; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.