a. bahwa untuk penyempurnaan rancangan awal Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2019 telah dilakukan proses sinkronisasi yang dilaksanakan melalui Rapat Koordinasi Pembangunan Pusat, Pertemuan Para Pihak, Musyawarah Perencanaan Pembangunan Provinsi dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional, serta Pertemuan Tiga Pihak; b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional menetapkan rancangan Rencana Kerja Pemerintah berdasarkan hasil koordinasi dan Pertemuan Tiga Pihak, untuk digunakan sebagai bahan Pembicaraan Pendahuluan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara oleh Pemerintah dengan www.peraturan.go.id 2018, No.646 -2- Dewan Perwakilan Rakyat; c. bahwa berdasarkan hasil proses sinkronisasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33 ayat (2) Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah, rancangan Rencana Kerja Pemerintah ditetapkan dengan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional tentang Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2019;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.