bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia tentang Kelas Jabatan pada Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.1447 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.