a. bahwa untuk menjamin keberlanjutan pelaksanaan pembangunan yang inklusif disabilitas, diperlukan penguatan tata kelola dan koordinasi perencanaan pembangunan inklusif disabilitas di tingkat pusat dan daerah;
b. bahwa untuk memastikan keberlanjutan dan keselarasan program dan kegiatan inklusif disabilitas, diperlukan pembaruan periode rencana aksi nasional penyandang disabilitas sebagai pedoman dalam perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi terhadap penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas pada Tahun 2026-2029;
c. bahwa untuk perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi terhadap penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, partisipasi penyandang disabilitas dan pemangku kepentingan memiliki peran yang sangat penting;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8, Pasal 9, Pasal 11, dan Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019 tentang Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi Terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019 tentang Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi Terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas; - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.