a. bahwa untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan Pinjaman Luar Negeri dan Hibah perlu disusun dokumen rencana kegiatan Pinjaman Luar Negeri yang bersifat khusus dalam hal pengadaan alat peralatan pertahanan dan keamanan untuk Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia, serta pengadaan Alat Peralatan Penegakan Hukum Kejaksaan Republik Indonesia, Alat Intelijen Badan Intelijen Negara, dan Alat Material Khusus Kepolisian Negara Republik Indonesia; b. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 202 Tahun 2024 tentang Dewan Pertahanan Nasional, kebijakan terkait pertahanan nasional khususnya pinjaman dan hibah terkait alat peralatan pertahanan dan kemanan perlu dipertimbangkan secara matang sehingga efisiensi dan optimalisasi penggunaan anggaran dapat terlaksana; c. bahwa Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 4 Tahun 2011 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengajuan Usulan, Penilaian, - 2 - Pemantauan, dan Evaluasi Kegiatan yang Dibiayai dari Pinjaman Luar Negeri dan Hibah sudah tidak sesuai dengan perkembangan, sehingga perlu diubah; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 4 Tahun 2011 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengajuan Usulan, Penilaian, Pemantauan, dan Evaluasi Kegiatan yang Dibiayai dari Pinjaman Luar Negeri dan Hibah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.