a. bahwa untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan pinjaman dalam negeri perlu disusun dokumen rencana kegiatan pinjaman dalam negeri yang bersifat khusus dalam hal pengadaan alat peralatan pertahanan dan keamanan untuk Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia, serta pengadaan alat peralatan penegakan hukum Kejaksaan Republik Indonesia, alat intelijen Badan Intelijen Negara, dan alat material khusus Kepolisian Negara Republik Indonesia; b. bahwa dengan dibentuknya Dewan Pertahanan Nasional serta untuk mendukung pengelolaan dan pemanfaatan pinjaman dalam negeri khusus dalam pengadaan alat peralatan pertahanan dan keamanan untuk Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia, diperlukan perencanaan yang merupakan solusi kebijakan yang disusun oleh Dewan Pertahanan Nasional; c. bahwa Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 1 Tahun 2009 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengajuan, dan Penilaian Kegiatan yang Dibiayai dengan Pinjaman Dalam Negeri mengatur penyesuaian mekanisme perencanaan dan pengelolaan pinjaman dalam negeri untuk mengakomodasi kepentingan strategis nasional di bidang pertahanan nasional, sehingga perlu dilakukan perubahan; - 2 - d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 1 Tahun 2009 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengajuan, dan Penilaian Kegiatan yang Dibiayai dengan Pinjaman Dalam Negeri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.