a. bahwa pencapaian visi Indonesia dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025 memerlukan dukungan Sumber Daya Manusia Nasional yang mandiri sehingga memiliki makna strategis bagi daya saing nasional di era persaingan ekonomi global maupun regional; b. bahwa untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dalam melakukan perencanaan pembangunan nasional yang berkualitas, efektif, efisien, berkeadilan, berkelanjutan, dan terukur, diperlukan koordinasi lintas Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah serta pendayagunaan dukungan SDM Nasional melalui kerja www.peraturan.go.id 2018, No. 407 -2- sama dengan perguruan tinggi, organisasi/lembaga, asosiasi profesi, dan asosiasi badan usaha konsultan; c. bahwa untuk mewujudkan jasa konsultan yang handal, kompeten, dan profesional dan berdaya bersaing yang mendukung tugas dan fungsi Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, diperlukan pengembangan dan pembinaan jasa konsultan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional tentang Pengembangan dan Pembinaan Jasa Konsultan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.