a. bahwa untuk penyempurnaan rancangan awal Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2018 telah dilakukan koordinasi yang meliputi pertemuan antarinstansi pusat, antara pusat dengan daerah, dan pemangku kepentingan serta pertemuan tiga pihak antara Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Keuangan, dan menteri/pimpinan lembaga; b. bahwa sesuai dengan Pasal 176 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014, Rancangan Rencana Kerja Pemerintah disusun oleh Pemerintah untuk dibahas dan disepakati bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat; www.peraturan.go.id 2017, No.730 -2- c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional menetapkan rancangan Rencana Kerja Pemerintah berdasarkan hasil koordinasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional tentang Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2018;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.