a. bahwa untuk mendorong penanganan perubahan iklim yang dilaksanakan secara efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan tetap memperhatikan rasa keadilan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, perlu mengatur penyaluran bantuan Pemerintah untuk penanganan perubahan iklim; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian/Lembaga sebagaimana telah diubah 2020, No. 366 -2- dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah untuk Penanganan Perubahan Iklim pada Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.