a. bahwa dengan adanya peralihan tugas dan fungsi bidang pemberdayaan masyarakat desa dari Kementerian Dalam Negeri ke Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, perlu dilakukan penyesuaian terhadap struktur keanggotaan dari Majelis Wali Amanat Millennium Challenge Account-Indonesia; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk meningkatkan efektifitas pelaksanaan kegiatan Majelis Wali Amanat Millennium Challenge Account-Indonesia, perlu mengubah Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan www.peraturan.go.id Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pembentukan Wali Amanat Millennium Challenge Account-Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pembentukan Wali Amanat Millennium Challenge Account- Indonesia; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pembentukan Wali Amanat Millennium Challenge Account-Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.