a. bahwa fasilitas kerja merupakan salah satu pendukung utama untuk kelancaran penyelenggaraan tugas pokok pegawai serta fungsi unit kerja di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; b. bahwa Keputusan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor: KEP.276/M.PPN/08/2003 tentang Pedoman Penyediaan Fasilitas Kerja pada Kantor Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, sudah tidak sesuai dengan kondisi di lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan www.peraturan.go.id 2016, No.273 -2- Pembangunan Nasional sehingga aturan dimaksud perlu diperbaharui; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional tentang Pedoman Penyediaan Fasilitas Kerja di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.