bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (6) Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2016 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Melalui Penyesuaian/Inpassing dan untuk menjamin kelancaran dan tertib administrasi pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing ke dalam jabatan dan angka kredit Perencana, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing ke dalam Jabatan dan Angka Kredit Fungsional Perencana; www.peraturan.go.id 2017, No.1825 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.