a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanan Pembangunan Nasional, perencanaan pembangunan didasarkan pada data dan informasi yang akurat serta dapat dipertanggungjawabkan; b. bahwa untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, serta pengendalian pembangunan nasional yang berkualitas, efektif, efisien, berkeadilan, dan berkelanjutan, serta terukur secara tematik, holistik, integratif, dan spasial, diperlukan data yang beragam, akurat, mutakhir, terpadu, bermanfaat, akuntabel, dan berkesinambungan yang mudah diakses oleh pengguna data sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi serta pengendalian pembangunan; www.peraturan.go.id 2017, No.1789 -2- c. bahwa untuk mewujudkan keterpaduan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, serta pengendalian pembangunan, perlu didukung dengan data yang dikelola secara seksama dan berkelanjutan dalam penyelenggaraan Satu Data Perencanaan Pembangunan di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional tentang Satu Data Perencanaan Pembangunan di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.