a. bahwa untuk meningkatkan pencapaian sasaran pembangunan nasional, perlu diselenggarakan manajemen risiko pembangunan nasional yang terintegrasi, baik di dalam maupun lintas kementerian/lembaga/pemerintah daerah/pemerintah desa, badan usaha, dan badan lainnya; b. bahwa berdasarkan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2023 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional selaku ketua, perlu mengatur kebijakan manajemen risiko pembangunan nasional lintas sektor; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional tentang Penerapan Kebijakan Manajemen Risiko Pembangunan Nasional Lintas Sektor;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.