a. bahwa telah ditetapkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020; b. bahwa berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Kementerian/Lembaga telah melakukan penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga; c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional dan Pasal 43 Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 5 Tahun www.peraturan.go.id 2019, No. 1757 -2- 2018 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional melakukan pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2020; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2020;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.