a. bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2011 tentang Dana Perwalian, diatur bahwa Dana Perwalian ditutup sesuai dengan ketentuan Perjanjian Hibah; b. bahwa Perjanjian Hibah Millennium Challange Compact between The United States of America and the Republic of Indonesia berakhir pada tanggal 2 April 2018 dengan masa pemberesan sampai dengan tanggal 31 Juli 2018 sesuai dengan Program Implementation Agreement dan Implementation Letter: Compact End Date and Post-CED Engagement yang ditandatangani oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan www.peraturan.go.id 2018, No.792 -2- Perencanaan Pembangunan Nasional dan Millennium Challenge Corporation; c. bahwa untuk menindaklanjuti komitmen sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu membubarkan Lembaga Wali Amanah Millennium Challenge Account-Indonesia dan menetapkan langkah pemberesan pelaksanaan Program Compact; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional tentang Pembubaran Lembaga Wali Amanat Millennium Challenge Account-Indonesia dan Pelaksanaan Masa Pemberesan Setelah Berakhirnya Program Compact;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.