a. bahwa untuk memberikan peringatan dini dalam mengantisipasi berbagai kemungkinan bentuk dan sifat ancaman yang potensial dan nyata terhadap keselamatan dan keamanan negara serta kepentingan nasional, telah dibentuk Badan Intelijen Negara sebagai institusi yang merupakan bagian integral dari sistem keamanan nasional; b. bahwa Badan Intelijen Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf a, membutuhkan alat intelijen yang merupakan peralatan berteknologi tinggi dan sebagian besar penyediannya dipenuhi dari produsen di luar 2020, No.1205 -2- negeri; c. bahwa untuk kepentingan strategis nasional, rencana kegiatan yang akan dibiayai dengan pinjaman luar negeri untuk penyediaan alat intelijen Badan Intelijen Negara perlu dicantumkan dalam dokumen rencana kegiatan pinjaman luar negeri yang bersifat khusus; d. bahwa beradasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 4 Tahun 2011 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengajuan Usulan, Penilaian, Pemantauan, dan Evaluasi Kegiatan yang Dibiayai dari Pinjaman Luar Negeri dan Hibah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.