bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (4) dan Pasal 12 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2024 tentang Desain Besar Manajemen Talenta Nasional, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional tentang Rencana Aksi Desain Besar Manajemen Talenta Nasional Tahun 2025–2029;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.