bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38 Peraturan Presiden Nomor 159 Tahun 2024 tentang Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 159 Tahun 2024 tentang Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus dan berdasarkan persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.