a. bahwa ketersediaan mata pencaharian dan kesempatan memasuki lapangan kerja serta berwirausaha bagi rumah tangga miskin harus ditingkatkan secara berkelanjutan; b. bahwa berdasarkan lampiran Buku II Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019, mengamanatkan arah kebijakan strategi penanggulangan kemiskinan dilakukan melalui pengembangan penghidupan secara berkelanjutan (sustainable livelihood) bagi masyarakat miskin dan rentan melalui berbagai kebijakan dan dukungan di tingkat lokal, regional, dan nasional dengan tetap memperhatikan aspek lingkungan; c. bahwa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi mempunyai program prioritas yang disebut dengan "Nawa Kerja" dalam kerangka pencapaian www.peraturan.go.id 2015, No.1171 2 visi dan misi pemerintah tahun 2015-2019, maka dibutuhkan upaya pengembangan program yang mendukung upaya peningkatan penghidupan yang berkelanjutan bagi rumah tangga miskin dan rentan di perdesaan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tentang Pelaksanaan Program Peningkatan Kesejahteraan Keluarga melalui Pemberdayaan Masyarakat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.