a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 59 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 180/PMK.07/2013 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2014 perlu ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Sarana dan Prasarana Daerah Tertinggal Tahun Anggaran 2014;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.