a. bahwa sebagai upaya dalam memberikan pelindungan kepada pekerja migran Indonesia dan memastikan mitra usaha, pemberi kerja, dan prinsipal memenuhi hak pekerja migran Indonesia, perlu mengatur mengenai perjanjian kerja sama penempatan, perjanjian keagenan, persyaratan mitra usaha, dan verifikasi mitra usaha, pemberi kerja, atau prinsipal, serta surat permintaan pekerja migran Indonesia; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia tentang Perjanjian Kerja Sama Penempatan, Perjanjian Keagenan, Persyaratan Mitra Usaha, dan Verifikasi Mitra Usaha, Pemberi Kerja, atau Prinsipal, serta Surat Permintaan Pekerja Migran Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.