a. bahwa setiap Pekerja Migran Indonesia berhak mendapatkan pelindungan hukum, ekonomi, dan sosial sebelum, selama, dan setelah bekerja sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang; b. bahwa untuk mewujudkan pelindungan yang preventif dan adaptif bagi Pekerja Migran Indonesia serta untuk menyediakan alat identifikasi, verifikasi, dan otentikasi yang andal, diperlukan sebuah instrumen berbasis elektronik yang terintegrasi untuk memastikan legalitas dan identifikasi serta mempermudah pelindungan Pekerja Migran Indonesia melalui kartu elektronik bagi Pekerja Migran Indonesia; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia tentang Kartu Pekerja Migran Indonesia Elektronik;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.