a. bahwa untuk mewujudkan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang tertib dan terpadu di lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, memberikan literasi hukum dan meningkatkan pemahaman dan pengetahuan masyarakat atas dokumen dan informasi hukum di bidang penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat, diperlukan pengaturan mengenai jaringan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia; b. bahwa Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 06 Tahun 2020 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sudah tidak sesuai dengan perkembangan organisasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.