a. bahwa untuk mendukung kelancaran tugas dan fungsi pelaksana tugas dan pelaksana harian dalam hal pejabat definitif berhalangan tetap atau berhalangan sementara, perlu menyesuaikan ketentuan pemberian tunjangan kinerja bagi pelaksana tugas dan pelaksana harian; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.