a. bahwa untuk memberikan pelindungan kepada pekerja migran Indonesia secara menyeluruh khususnya selama bekerja di luar negeri serta meningkatkan hubungan bilateral di bidang pelindungan pekerja migran Indonesia di luar negeri, perlu mengatur mengenai atase ketenagakerjaan dan staf teknis ketenagakerjaan pada Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri; b. bahwa dengan berlakunya Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029, tugas dan fungsi di bidang pelindungan dan penempatan pekerja migran Indonesia telah beralih ke Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia; c. bahwa dengan beralihnya tugas dan fungsi di bidang pelindungan dan penempatan pekerja migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu memberikan landasan yuridis mengenai pengaturan atase ketenagakerjaan dan staf teknis ketenagakerjaan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia tentang Atase Ketenagakerjaan dan Staf Teknis Ketenagakerjaan pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.