a. bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, terdapat beberapa urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan yang dilimpahkan kepada Gubernur selaku wakil Pemerintah; b. bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 16 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, pelimpahan urusan pemerintahan dari Pemerintah kepada Gubernur selaku Wakil Pemerintah ditetapkan dengan Peraturan Menteri; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan www.peraturan.go.id 2016, No.1960 -2- Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2017 kepada 33 Gubernur Pemerintah Provinsi Selaku Wakil Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.