a. bahwa dalam rangka mewujudkan kabupaten/kota yang bersih, teduh dan berkelanjutan, perlu dilaksanakan program Adipura di kabupaten/kota; b. bahwa Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.53/Menlhk/Setjen/ Kum.1/6/2016 sudah tidak sesuai dengan kebutuhan penilaian kinerja Pemerintah Daerah sehingga perlu dilakukan perubahan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.53/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Adipura; www.peraturan.go.id 2018, No.1708 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.