a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 Ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu, diatur mengenai pendelegasian atau pelimpahan wewenang dari Menteri teknis/Kepala Lembaga yang memiliki kewenangan perizinan dan non perizinan yang merupakan urusan Pemerintah di bidang Penanaman Modal kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal; b. bahwa pendelegasian atau pelimpahan wewenang sebagaimana dimaksud dalam huruf a, ditetapkan melalui peraturan menteri teknis; 2014, No.1993 2 c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan dan Non Perizinan di Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.