a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.13/Menhut-II/2013 telah ditetapkan Standar Biaya Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu; b. bahwa berdasarkan kajian dan evaluasi atas standar biaya khususnya yang terkait Industri Rumah Tangga/Pengrajin, TDI, IUI, IUIPHHK, dan Tempat Penampungan Terdaftar, maka Peraturan Menteri Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu disempurnakan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.13/Menhut-II/2013 tentang 2014, No.2021 2 Standar Biaya Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.