a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.43/Menhut-II/2014 telah ditetapkan Pedoman Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu pada Pemegang Izin atau pada Hutan Hak; b. bahwa berdasarkan perkembangan pelaksanaan di lapangan atas Peraturan Menteri Kehutanan sebagaimana dimaksud huruf a, terdapat hambatan atau kesulitan bagi industri kecil dan menengah untuk dipenuhi pada kurun waktu Tahun 2015 terutama pada industri kecil dan menengah; c. bahwa untuk penerapan SVLK bagi industri kecil dan menengah dalam Tahun 2015 perlu diberikan kesempatan untuk memperoleh pembinaan dan fasilitasi pemerintah yang memudahkan industri kecil menengah dalam 2014, No. 1992 2 kegiatan ekspor, namun dalam spirit menjaga legalitas kayu yang dipergunakan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.43/Menhut-II/2014 tentang Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu Pada Pemegang Izin atau Pada Hutan Hak;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.