a. bahwa untuk meningkatkan koordinasi, sinkronisasi dan integrasi serta respon cepat upaya penanganan kebakaran hutan dan lahan secara dini, perlu penetapan status kesiagaan dan darurat; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 85 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.32/ MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2016 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria teknis status kesiagaan dan darurat, diatur dengan Peraturan Menteri; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Kriteria Teknis Status Kesiagaan dan Darurat Kebakaran Hutan dan Lahan; www.peraturan.go.id 2018, No.375 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.