a. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2015, antara lain diatur prosedur penggunaan kawasan hutan dan pemenuhan kewajiban penanaman dalam rangka rehabilitasi daerah aliran sungai oleh pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan; b. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.87/Menhut-II/2014 telah ditetapkan ketentuan tentang Pedoman Penanaman bagi Pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan dalam rangka Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai; c. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam huruf a maka Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.87/Menhut-II/2014 perlu disesuaikan; www.peraturan.go.id 2016, No.1781 -2- d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Pedoman Penanaman bagi Pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan dalam rangka Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.