a. bahwa berdasarkan Pasal 21 ayat (2) dan Pasal 39 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2008 tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan, dalam pelaksanaan kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan dapat dilakukan kegiatan pendukung dan Pemerintah dapat memberikan dukungan kepada pemegang hak atau pemegang izin dalam melaksanakan rehabilitasi hutan dan/atau lahan, antara lain dalam bentuk penyediaan bibit tanaman; b. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.83/Menlhk/Setjen/Kum.1/ 10/2016 tentang Perhutanan Sosial, sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Rakyat, Hutan Adat dan Kemitraan Kehutanan; www.peraturan.go.id 2018, No.1191 -2- c. bahwa untuk mendukung percepatan pelaksanaan Rehabilitasi Hutan dan Lahan dan perhutanan sosial, Pemerintah dapat menyediakan bibit melalui pembuatan kebun bibit rakyat; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia tentang Kebun Bibit Rakyat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.