a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 40 ayat (4) Undang- Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, untuk mendukung pengelolaan arsip dinamis yang efektif dan efisien perlu dibuat tata naskah dinas, klasifikasi arsip, jadwal retensi arsip, serta sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip; b. bahwa untuk kemudahan akses arsip bagi publik dan perlindungan keamanan arsip, perlu adanya pengaturan sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; www.peraturan.go.id 2018, No.1061 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.