a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 118 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan, Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan, semua hasil hutan yang berasal dari hutan hak dilakukan penetapan jenis, pengukuran volume/berat, dan penghitungan jumlah serta dilengkapi dengan surat keterangan asal usul; b. bahwa dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.21/MENLHK-II/2015 tentang Penatausahaan Hasil Hutan yang Berasal dari Hutan Hak, surat keterangan asal usul sebagaimana dimaksud dalam huruf a, berupa dokumen angkutan Surat Keterangan Asal Usul (SKAU) yang diterbitkan oleh kepala/aparat desa, dan Nota Angkutan yang diterbitkan www.peraturan.go.id 2016, No.1765 -2- oleh pemilik/pengirim; c. bahwa dalam rangka meningkatkan produktivitas dan kemandirian ekonomi rakyat, ketentuan penerbitan dokumen angkutan hasil hutan kayu yang berasal dari hutan hak sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu dilakukan pengaturan kembali dengan memberikan kemudahan melalui penerapan self assessment dalam penerbitan dokumen angkutan dengan disertai penegakan hukum yang tegas; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Pengangkutan Hasil Hutan Kayu Budidaya yang Berasal dari Hutan Hak;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.