a. bahwa untuk mengoptimalkan penyelenggaraan tugas pemerintah di bidang lingkungan hidup dan kehutanan perlu disusun Rencana Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2020; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Rencana Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2020;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.