a. bahwa berdasarkan Persetujuan Paris atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai perubahan iklim target kontribusi yang ditetapkan secara Nasional (Nationally Determined Contribution-NDC), Indonesia mengurangi emisi sebesar 29% (dua puluh sembilan persen) dengan upaya sendiri dan menjadi 41% (empat puluh satu persen) jika ada kerjasama internasional dari kondisi tanpa ada aksi (business as usual) pada tahun 2030; b. bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 71 ayat (2) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.32/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2016 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, kegiatan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan meliputi penerapan deteksi dini melalui berbagai macam metode pengamatan seperti deteksi melalui menara pengawas, www.peraturan.go.id 2018, No.374 -2- aplikasi berbagai jenis kamera/CCTV, penginderaan jauh, pengolahan data dan informasi hotspot, penyebarluasan data dan informasi hotspot; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Prosedur Tetap Pengecekan Lapangan Informasi Titik Panas dan/atau Informasi Kebakaran Hutan dan Lahan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.