a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.10/MENLHK/SETJEN/OTL.0/ 1/ 2016 telah ditetapkan Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung; b. bahwa untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi serta untuk memperjelas wilayah kerja Balai Pengelolaan Daerah aliran Sungai dan Hutan Lindung berdasarkan batas-batas daerah aliran sungai, perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud dalam huruf a; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P. 10/ MENLHK/ SETJEN/ OTL.0/ 1/ 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung; www.peraturan.go.id 2016, No. 1522 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.