a. bahwa dalam rangka pengukuran dan peningkatan kinerja, serta lebih meningkatkan akuntabilitas kinerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, telah ditetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.57/MENLHK-SETJEN/2015 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; b. bahwa dalam rangka peningkatan mutu penilaian pengukuran dan peningkatan kinerja dalam Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, maka perlu penetapan kembali Indikator Kinerja Utama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; www.peraturan.go.id 2016, No.1958 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.