a. bahwa untuk menjamin terpenuhinya hak negara, legalitas dan ketertiban peredaran hasil hutan bukan kayu serta ketersediaan data dan informasi hasil hutan bukan kayu, perlu diatur mekanisme penatausahaan hasil hutan bukan kayu yang berasal dari Hutan Negara; b. bahwa Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.91/MENHUT-II/2014 tentang Penatausahaan Hasil Hutan Bukan Kayu yang Berasal dari Hutan Negara dinilai kurang optimal dalam pelaksanaan pemenuhan hak-hak negara, legalitas dan ketertiban peredaran hasil hutan kayu, serta ketersediaan data dan informasi, sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Penatausahaan Hasil Hutan Bukan Kayu yang Berasal dari Hutan Negara; www.peraturan.go.id 2019, No.1540 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.