a. bahwa telah terjadi kebakaran hutan yang luar biasa tahun 2015 dan tersebar di seluruh Indonesia serta menyebabkan rusaknya ekosistem gambut dan hutan; b. bahwa gambut merupakan ekosistem rentan dan telah mengalami kerusakan akibat kebakaran sehingga harus dilakukan upaya-upaya intensif dalam perlindungan dan pengelolaan; c. bahwa untuk memulihkan kondisi ekosistem gambut dan hutan di areal yang terbakar perlu dikelola secara khusus penanganan atas areal izin yang terbakar; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Tata Cara Penanganan Areal yang Terbakar Dalam Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan pada Hutan Produksi; www.peraturan.go.id 2016, No.86 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.