a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kehutanan tentang Pedoman Pemanfaatan Sarana dan Prasarana Penyuluhan Kehutanan; b. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.35/Menhut-II/2012 tentang Pedoman Pemanfaatan Sarana dan Prasarana Penyuluhan Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.23/Menhut-II/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.35/Menhut-II/2012 tentang Pedoman Pemanfaatan Sarana dan Prasarana Penyuluhan Kehutanan telah ditetapkan pedoman pemanfaatan sarana dan prasarana penyuluhan kehutanan; c. bahwa dengan ditetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.18/Menlhk-II/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian www.peraturan.go.id 2016, No.1364 -2- Lingkungan Hidup dan Kehutanan, berdampak pada perubahan nomenklatur dan perubahan kebijakan penyuluhan kehutanan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Pedoman Pemanfaatan Sarana dan Prasarana Penyuluhan Kehutanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.