a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 223 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, perlu diatur program kedaruratan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun; b. bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun, setiap orang yang melakukan kegiatan pengelolaan bahan berbahaya dan beracun wajib menanggulangi keadaan darurat akibat bahan berbahaya dan beracun; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Program Kedaruratan Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun dan/atau Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun; 2019, No. 1407 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.