a. bahwa berdasarkan Pasal 71 huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan, ditetapkan bahwa setiap pemegang izin usaha pemanfaatan hutan wajib menatausahakan keuangan kegiatan usahanya sesuai dengan standar akuntansi kehutanan yang berlaku bagi pemegang izin usaha pemanfaatan hutan; b. bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah ditetapkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.32/MENHUT-II/2014 tentang Pedoman Pelaporan Keuangan Pemanfaatan Hutan Produksi (DOLAPKEU–PHP); c. bahwa dengan disahkannya Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 69 tentang Agrikultur yang www.peraturan.go.id 2019, No. 1496 -2- berlaku efektif tanggal 1 Januari 2018, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Pelaporan Keuangan Pemanfaatan Hutan Produksi, sehingga Peraturan Menteri Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam huruf b perlu diubah; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Pelaporan Keuangan Pemanfaatan Hutan Produksi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.