a. bahwa untuk peningkatan pelayanan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan pelayanan publik untuk pemukiman masyarakat, perlu melakukan perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.27/MENLHK/SETJEN/ KUM.1/7/2018 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.27/MENLHK/SETJEN/KUM.1/ 7/2018 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan; 2019, No.462 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.