a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (2) huruf c dan huruf d, Pasal 34 ayat (1), Pasal 37 huruf a dan huruf b, Pasal 83 ayat (1) dan Pasal 84 huruf a dan huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008, pemanfaatan hutan pada hutan produksi dilakukan melalui kegiatan usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dalam hutan alam, pemanfaatan hasil hutan kayu hutan tanaman, hutan tanaman rakyat dan hutan tanaman hasil rehabilitasi serta hutan desa, dan hutan kemasyarakatan; www.peraturan.go.id 2019, No. 1346 -2- b. bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.19/MENHUT-II/2014 tentang Tata Cara Penetapan Peta Indikatif Arahan Pemanfaatan Hutan pada Kawasan Hutan Produksi yang tidak Dibebani Izin untuk Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu, ditetapkan bahwa Kawasan Hutan Produksi Terbatas diarahkan untuk Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Alam (IUPHHK-HA), Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem (IUPHHK-RE), Hutan Desa atau Hutan Kemasyarakatan; c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 64 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2007 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2007 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, diatur kawasan peruntukan hutan produksi merupakan kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan, sehingga perlu mengganti Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.19/MENHUT-II/2014 tentang Tata Cara Penetapan Peta Indikatif Arahan Pemanfaatan hutan pada Kawasan Hutan Produksi yang tidak Dibebani Izin untuk Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu; d. bahwa Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.19/MENHUT-II/2014 tentang Tata Cara Penetapan Peta Indikatif Arahan Pemanfaatan Hutan pada Kawasan Hutan Produksi yang tidak Dibebani Izin untuk Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum di masyarakat sehingga perlu diganti; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Tata Cara Penetapan Peta Indikatif Arahan Pemanfaatan Hutan pada Kawasan Hutan www.peraturan.go.id 2019, No. 1346 -3- Produksi yang tidak Dibebani Izin untuk Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.