a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 117 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan, semua hasil hutan yang berasal dari hutan negara dilakukan penetapan jenis, pengukuran volume/berat, dan/atau penghitungan jumlah dan dapat dilakukan pengujian oleh petugas yang berwenang; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 118 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana 2019, No.1587 -2- Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan, semua hasil hutan yang berasal dari hutan hak dilakukan penetapan jenis, pengukuran volume/berat, dan penghitungan jumlah; c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 120 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan, telah ditetapkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.45/MENHUT-II/2011 tentang Pengukuran dan Pengujian Hasil Hutan; d. bahwa Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.45/MENHUT-II/2011 tentang Pengukuran dan Pengujian Hasil Hutan sebagaimana dimaksud dalam huruf c, sudah tidak sesuai dengan perkembangan saat ini sehingga perlu disempurnakan; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Pengukuran dan/atau Pengujian Hasil Hutan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.